JAKARTA, KOMPAS.TV Pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, telah menimbulkan berbagai permasalahan, termasuk kerugian bagi nelayan lokal dan pelanggaran hukum terkait kepemilikan lahan di wilayah laut. <br /> <br />Ada sertifikat, HGB dan kemudian ada pembongkaran, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan permohonan maaf terhadap isu belakangan ini yang telah membuat gaduh masyarakat. <br /> <br />Selain itu Ossy menyebut telah melakukan penelitian dan benar adanya HGB dan Hak Milik yang secara jumlah mecapai 263 bidang tanah. <br /> <br />"Inilah yang harus dikroscek karena mulanya ini adalah girik tahun 1982," ucap Ossy dalam menyampaikan keterangannya terkait surat yang ada di laut Tangerang, rabu (22/1/2025). <br /> <br />Produser: Leiza Sixmansyah <br /> <br />Video Editor: Joshua <br /> <br />#pagarlaut #pagarlauttangerang #tangerang #pagarlaut #pemerintah #tnial <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/569138/polemik-pagar-laut-tangerang-ossy-dermawan-wamen-atr-bpn-itu-cacat-secara-hukum-satu-meja